Polisi Nyamar jadi Pembeli Ringkus Dua Kurir Narkoba di Siak

Kurir-sabu-diringkus-di-hangtuah-siak.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Personel Polres Siak menyamar sebagai pembeli narkoba demi memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Lancang Kuning. Hasilnya, dua kurir narkoba diringkus dalam penyamaran ini.

Keduanya, Gigih Setiawan alias Sigit (35) dan Hafis An Amanillah alias Hapis (21) dibekuk Polres Siak bersama barang bukti 2,6 kg sabu.

"Operasi penangkapan dan penangkapan ini dimulai pada malam sebelumnya, Jumat, 20 Desember 2024, saat tim gabungan menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu dalam jumlah besar yang beredar di wilayah Siak," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 23 Desember 2024.

Kombes Manang menuturkan tim segera menyusun strategi penyergapan dengan melakukan undercover buy. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Fernando, memulai penyamaran pada Sabtu, 21 Desember 2024 dini hari.

Sekitar pukul 00.30 WIB, target yang siap ditangkap dijadwalkan menghubungi tim dan mengatur pertemuan di Jalan Hangtuah, RT 003 RW 003, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

"Setelah bertemu, terjadi komunikasi antara anggota yang menyamar sebagai pembeli dengan tersangka yang bertindak sebagai penjual," jelas Manang.


Dalam pertemuan tersebut, kata Manang, tersangka mengeluarkan bungkusan narkotika dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota yang menyamar untuk menimbang dan memeriksa keaslian barang tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan, tim memastikan bahwa barang yang dibawa oleh tersangka adalah narkotika jenis shabu. Tanpa menunda, Kasat Resnarkoba bersama anggota lainnya langsung mengamankan dua orang tersangka, Sigit dan Hapis yang saat itu tengah bertransaksi," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Sigit diketahui sudah berulang kali terlibat dalam peredaran narkotika, sedangkan Hapis baru pertama kali ikut serta. Ia diajak oleh Sigit untuk mengedarkan sabu tersebut.

"Dari penggerebekan tersebut, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 2.600 gram (2,6 kg), timbangan digital serta bungkus plastik bening lainnya," tegas Akpol 2001 itu.

Kedua tersangka mengaku dikendalikan oleh Dimas yang saat ini masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

"Hasil tes urine kedua pelaku dinyatakan positif, keduanya dibawa ke Mapolres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Manang.