Ayah Tiri di Siak Rudapaksa Anak Usia 12 Tahun

predator-seksual-anak.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, SIAK - Seorang ayah tiri di Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, rudapaksa anak tiri atau anak sambung usia 12 tahun. 

 Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, Minggu, 15 Desember 2024 malam mengatakan, pelaku nyaris kabur ke Lampung setelah perbuatan bejatnya diketahui oleh istri. 

"Peristiwa itu terungkap Sabtu 14 Desember 2024. Ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Kapolsek Bungaraya," ungkap AKP Aspikar. 

Pada 4 Desember 2024 pukul 05.00 WIB, ibu korban tercengang melihat baju anaknya sudah terbuka di dalam kamar. 

Ibu korban lantas membangunkan anaknya lalu menanyakan perihal baju terbuka, saat itu korban tidak mau mengaku hanya mengatakan tidak tahu. 

Kemudian ibu korban langsung menanyakan kepada suaminya, namun tidak mengaku justru ibu korban disuruh menanyakan langsung ke anaknya. 

"Gak tau loh dek, tanya aja langsung sama anakmu," Kata pelaku ke ibu korban. 

Ibu korban terus menanyakan kondisi tersebut kepada anaknya setiap hari. Hingga pada pada Jumat 13 Desember 2024 sore, korban mengaku ayah tirinya sudah melakukan rudapaksa lebih dari 10 kali. 


Atas kejadian itu ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya.  laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Ps. Kanit  Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan di dapat  informasi bahwasanya  pelaku akan berangkat  ke Lampung.

"Tim langsung melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Simpang Bundaran Kwalian, Siak, di pinggir jalan, pada saat penangkapan Sdr Takrip tidak melakukan perlawanan," ucap AIPTU Hendri. 

Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya. 

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut," Ucapnya lagi. 

Bersama pelaku diamankan barang bukti :

  • 1 (satu) Helai baju Kemeja warna coklat 

  • 1 (satu) Helai celana Panjang Pramuka Warna Coklat

  • 1 (satu) Helai celana dalam warna ungu

  • 1 (satu) Helai tanktop warna biru

  • 1 (satu) helai BH warna putih motif bunga

Atas perbuatan itu pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.