RIAU ONLINE, SIAK - Dalam upaya mencegah kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak memusnahkan total 2.134 surat suara rusak dan berlebih.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Siak pada Senin 26 November 2024.
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menyebutkan, surat suara rusak sebanyak 53 lembar, terdiri dari 26 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PGWG), serta 27 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PBWB).
Kemudian untuk surat suara berlebih berjumlah 2.081, terdiri dari 180 lembar PGWG dan 1.901 lembar PBWB.
“Untuk rincian, surat suara yang kita musnahkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak yang sobek 20 lembar, berlubang 2 lembar, bercak tinta 5 lembar dengan jumlah surat suara yang rusak 27 lembar dan surat suara lebih kirim 1.901 lembar,” papar Said.
"Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Riau surat suara yang rusak 26 lembar dengan rincian sobek 13 lembar, berlubang 2 lembar, bercak tinta 5 lembar dan kelebihan kirim surat suara 180 lembar," imbuhnya.
Dirinya mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah kecurangan pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Pemusnahan dilakukan bersama Kapolres Siak, Dandim Kodim 0322/Siak, Bawaslu dan tamu undangan lainya.
Selain itu pemusnahan juga dilakukan untuk menghindari fiksi-fiksi negatif, untuk mencegah kecurangan penggunaan surat suara rusak saat proses pemilu 27 November, terhadap siapapun dan tidak dipergunakan untuk hal yang tidak semestinya.
Saat ini, KPU Siak telah merampungkan pengiriman logistik untuk 14 Kecamatan. Hari ini, proses pendirian TPS di seluruh wilayah sudah dimulai.
"Hari ini kita akan merampungkan pendirian TPS di seluruh lokasi yang telah disiapkan dan diperkirakan akan rampung hingga sore," pungkasnya.