Penyerahan Arsip Statis dan Pemusnahan Arsip Tahun 2024 di Aula Rapat Sri Indrapura, Pemkab Siak, Selasa 12 November 2024.
(Dok. Pemkab Siak)
RIAU ONLINE, SIAK - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Purnama, berpesan agar kearsipan Kabupaten Siak dijaga dan dikelola secara profesional.
Menurutnya, arsip merupakan aset yang memiliki nilai guna dan arti penting yang merupakan pusat informasi, pusat ingatan, bahan bukti resmi dan dan sejarah mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintah.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Penyerahan Arsip Statis dan Pemusnahan Arsip Tahun 2024 di Aula Rapat Sri Indrapura, Pemkab Siak, Selasa 12 November 2024.
Indra Purnama mengatakan, arsip berperan sangat penting dalam melindungi hak kepentingan organisasi, instansi dan perorangan.
Sehingga, kata dia, arsip harus memperoleh perlindungan khusus, terutama dari kemungkinan musnah, hilang atau rusak yang diakibatkan bencana atau musibah lainnya.
"Sesuai Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan maka lembaga-lembaga negara wajib mengatur, menyimpan,memelihara dan menyelamatkan arsip dan diperkuat juga dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan arsip," tegas Indra Purnama.
Lanjut Indra Purnama, arsip juga disebut sebagai darah kehidupan dan tulang punggung organisasi pemerintahan, sungguh sangat ironis apabila instansi tidak memiliki tata kelola kearsipan secara teratur.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Siak, Salmiah Safitri, menyebutkan bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 01 tahun 2020 tentang penyelamatan arsip dan pelestarian arsip negara periode 2014-2019, menyatakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pencipta arsip untuk melakukan identifikasi arsip yang tercipta, pemberkasan daftar arsip inaktif dan penyusutan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip.
Adapun arsip yang dimusnahkan dalam kegiatan ini adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna dan sudah melalui tahapan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab Siak melaksanakan pemusnahan arsip secara berkala sesuai kebutuhan.
"Pengajuan pemusnahan arsip yang masa retensinya sudah 10 tahun pada tahun 2024 ini berjumlah 8.145 arsip, dan juga penyerahan arsip Statis oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak sebanyak 184 berkas arsip dari dinas, badan dan kecamatan," ucap Salmiah Safitri dalam laporannya.(Infotorial Pemkab Siak)