Kejati Riau Usut Kasus Korupsi Taman Burung Jauhari, Camat di Siak Diperiksa

Taman-burung-jauhari-siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembangunan taman burung di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Sejauh ini tahapan pengusutan dugaan kasus korupsi masih proses pemanggilan sejumlah pihak untuk proses klarifikasi.

Berdasarkan informasi yang dirangkum camat di Siak, Ari Darmawan, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Riau. 

Diduga, proyek Taman Burung yang didanai oleh APBD 2014 senilai Rp1,79 miliar, direncanakan untuk mendukung ekowisata di Mempura. Saat itu Ari Dermawan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata sedangkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) saat itu Hendrizan. 


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi membenarkan soal adanya pengusutan kasus ini, dan masih dalam tahap klarifikasi.

"Iya, hanya klarifikasi saja terkait laporan pengaduan masyarakat," ungkap Zikrullah, Rabu 23 Oktober 2024.

Pembangunan taman burung kala itu terhambat selama dua tahun dan diwarnai dengan kehilangan material. Kemudian pada 2017, Dinas Pariwisata Siak kembali mengalokasikan dana Rp1,2 miliar untuk melanjutkan pembangunan. 

Pemanggilan Ari Darmawan menjadi sorotan, mengingat posisinya saat itu sebagai Kepala Bidang Destinasi di Dinas Pariwisata Siak.

Dugaan korupsi ini juga pernah dilaporkan ke Polres Siak, namun belum ada perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung sebelumnya melimpahkan laporan ini ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti.