Kabupaten Siak Kehilangan Luas Wilayah hingga 75.493 Ha Sejak 2022

Peta-Siak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Luas wilayah Kabupaten Siak mengalami penyusutan seluas 75.493 Ha sejak 2002 hingga 2024. Kehilangan wilayah yang dialami Kabupaten Siak jauh lebih luas dibanding dengan luas Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Kamis, 24 Oktober 2024.

Penyusutan tersebut terungkap lewat peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2018-2038. 

Luas wilayah administrasi Kabupaten Siak pada 2002 seluas 857.675 Ha, namun pada 2020, luas wilayah administrasi Kabupaten Siak menyusut menjadi 789.355 Ha. 

“Permasalahan ini sudah diketahui dari tahun 2019,” ujar Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Siak, Zaki Kadri. 

Namun demikian, Pemkab Siak tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah ada terbit Permendagri terkait luas wilayah kabupaten. 

“Mau tidak mau, Pemkab Siak harus mengikuti dan merevisi luasan dengan batas yang sudah ditetapkan,” ujar Zaki. 

Hanya dalam waktu 18 tahun, wilayah Kabupaten Siak sudah berkurang 68.320 Ha. Jika dibandingkan dengan luas per kecamatan maka Siak telah kehilangan lahan lebih kurang seluas Kecamatan Minas. 

Pemkab Siak dinilai begitu baiknya sebab telah menyerahkan lahan dan tanah beserta isinya kepada Kabupaten Bengkalis seluas 36.088 Ha, Rokan Hulu seluas 19.133 Ha, Pelalawan 10.172 Ha, Kampar 1.320 Ha, dan ke Kota Pekanbaru seluas 1.605 Ha.  

Waktu terus berlalu luas Kabupaten Siak sejak 2020 hingga tahun 2024 ternyata terus mengalami penyusutan. 

Luas wilayah Kabupaten Siak yang seluas 789.355 Ha itu kini berkurang lagi menjadi 782.181 Ha atau hilang seluas 7.173 Ha. Dalam satu periode kepemimpinan, Kabupaten Siak menyusut seluas 7.173 Ha. 

Jika digabung kehilangan lahan sejak 2002 -2024, maka luas wilayah kabupaten Siak menyusut jauh lebih besar dari Kecamatan Minas. 


Secara total dari 2002 -2004, Siak telah kehilangan 75.493 Ha. Rincian per kecamatan luas wilayah Kabupaten Siak tahun 2020 ke 2024 memang ada yang bertambah. Akan tetapi yang berkurang lebih banyak dari sehingga secara total luas wilayah Kabupaten Siak tetap berkurang dari waktu ke waktu.

Luas yang berkurang yakni 

1. Kecamatan Bungaraya berkurang dari 16.424 Ha menjadi 14.881 Ha.

2. Dayun dari 100.578 Ha menjadi 99.452 Ha. 

3. Kandis dari 86.581 menjadi 85.984 Ha. 

4. Kerinci Kanan dari 32.718 menjadi 29.578 Ha.

5. Lubuk Dalam dari 19.176 Ha menjadi 13.575 Ha. 

6. Minas dari 71.112 Ha menjadi 64.601 Ha,

7. Sungai Apit dari 147.510 Ha menjadi 145.077 Ha.

Sementara itu luas yang bertambah yakni Kecamatan Koto Gasib dari 44.996 Ha menjadi 47.152, Mempura dari 27.067 Ha menjadi 27.473 Ha, Pusako dari 25.878 Ha menjadi 26.029 Ha, Sabak Auh dari 8.614 Ha menjadi 9.241 Ha, Siak dari 38.659 Ha menjadi 41.824 Ha, Sungai Mandau dari 136.220 Ha, menjadi 136.496 Ha, dan Tualang dari 33.821 Ha menjadi 40.819 Ha. 

Zaki Kadri menerangkan, luasan wilayah kabupaten Siak berkurang karena Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. 

Dengan adanya permendagri 141 ini terbentuklah Permendagri Batas Kabupaten Siak dengan Kabupaten/kota tetangga.

Permendagri Batas Kabupaten Siak telah terbit dengan beberapa kabupaten/kota yakni sebagai berikut:

1. Kota Pekanbaru (Permendagri No 27 Tahun 2018 tentang batas daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan. 

2. Kabupaten Bengkalis (Permendagri No 28 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak.

3. Kabupaten Rohul (Permendagri No 32 tahun 2022 tentang hulu batas daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak.

4. Kabupaten Pelalawan (Permendagri 117 tahun 2019 tentang batas daerah antara Pelalawan dengan Kabupaten Siak).