6 Remaja Rudapaksa Siswi SMP di Siak, Usai Nonton Film Dewasa

Ilustrasi-pencabulan3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK – Siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa enam orang temannya, di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Keenam pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu karena terpengaruh film dewasa.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, mengungkapkan bahwa para pelaku sering menonton film pornografi sebelum melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu digilir keenam pelaku dengan iming-iming uang. Mirisnya, dua dari keenam pelaku masih duduk di bangku SD.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa bahayanya konten pornografi bagi anak-anak dan remaja, yang dapat memicu perilaku seksual menyimpang dan kekerasaan. 

AKP Bayu mengatakan bahwa kasus ini menyoroti betapa rentanya anak-anak dan remaja terhadap kekerasan seksual. Apalagi, anak-anak minimnya pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual dan dampaknya terhadap anak-anak dapat menjadi faktor utama terjadinya kasus serupa.

"Tragedi gadis SMP dicabuli 6 remaja menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap akses konten pornografi dan memperkuat edukasi seksualitas bagi anak-anak remaja tersebut.

Konten tersebut dapat memicu perilaku seksual menyimpang dan kekerasan, serta merusak perkembangan mental dan emosional anak dan remaja," tambahnya.

Ia pun meminta para orang tua dan guru untuk ikut berperan mengawasi akses anak-anak dan remaja terhadap konten pornografi serta memberikan edukasi seksualitas yang tepat.



Menurutnya, penting untuk memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual agar mereka dapat pulih dari trauma kejahatan seksual terhadap anak merupakan yang sangat serius serta ditindaklanjuti dengan tegas. 

"Kini keenam tersangka telah ditetapkan dan 3 di antaranya yang masih berumur 11 dan 2 orang anak di bawah umur 14 tahun dikembalikan kepada orang tuanya dengan tetap dilakukan pendampingan, kemudian ketiga tersangka lainnya yang masing-masing berusia lebih dari 14 tahun kini dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak, yang mana ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya

Sementara itu, Kanit PPA  Aipda Leonar Pakpahan, mengatakan kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati mengingat kasus yang ditangani melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, berusia 11, 12, 13 dan 14 tahun," terangnya.

“Bahwa selama kita melakukan pemeriksaan kepada saksi sampai ke tersangka, memang anak-anak ini kurang perhatian, karena orang tua mereka bekerja pergi pagi pulang sore, sehingga jarang ada waktu untuk memberikan pandangan kepada anak.” katanya.

Siswi berusia 13 tahun itu dicabuli para pelaku pada 12 September 2024. Saat korban di perjalanan pulang dari sekolah, sekelompok remaja merayunya untuk masuk ke semak di sekitar lokasi.

Korban sempat menolak. Namun, korban tak berdaya untuk melawan hingga dipaksa menyerahkan kehormatannya.

Tidak hanya sampai di situ, kekerasan seksual tersebut kembali berlanjut pada keesokan harinya, bahkan hingga tiga hari berturut-turut di lokasi berbeda.