RIAU ONLINE, SIAK - Dalam upaya menciptakan pemilihan umum yang bersih dan demokratis pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024, sepakat ciptakan pemilu damai.
Ketiga paslon tersebut yaitu Irving Kahar Arifin - Sugianto, Afni Z - Syamsurizal, Alfedri - Husni Merza.
Mereka menegaskan komitmen untuk menjalankan pemilu yang damai, tanpa hoaks dan praktik politik uang.
Ketiganya juga berkomitmen untuk mengedepankan etika dan integritas dalam setiap tahapan pemilu, karena hoaks dan politik uang hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Mereka juga mengajak seluruh untuk bersama-sama mengawasi pemilu, ciptakan suasana yang kondusif dan damai, sehingga pilihan rakyat dapat terwujud dengan sebaik-baiknya.
Mereka berharap langkah ini dapat mengurangi potensi konflik dan meningkatkan partisipasi warga dalam proses demokrasi.
Dengan pernyataan ini, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak menunjukkan komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan tanpa kecurangan
Kesepakatan itu, diucapkan dan ditandatangani oleh masing-masing paslon usai pengambilan nomor urut Pilkada Siak 2024 di kantor KPU Siak.
Di dalam naskah deklarasi menyatakan bahwa calon bupati dan wakil bupati, partai politik pengusung, peserta tim kampanye dan para pendukung berjanji:
- Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.
- Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai berintegritas tanpa hoaks, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang.
- Melaksanakan kampanye peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, menegaskan bahwa Bawaslu komitmen untuk mencegah pelanggaran dalam proses pemilu 2024.
Dalam upaya tersebut, Bawaslu Siak akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan pemilu serta melakukan pengawasan ketat selama jalannya proses pemilu.
Zulfadli menyatakan bahwa pengawasan yang proaktif sangat penting untuk menjaga integritas pemilu.
"Kami akan bekerja keras bersama semua pihak yang terlibat, untuk memastikan bahwa semua memahami aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi potensi pelanggaran," paparnya.
Lebih lanjut Zulfadli menegaskan, bahwa pada pasal 73 ayat (4), setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Bila itu dilakukan bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit Rp200.000 dan paling banyak Rp1 Miliar.
"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tutup Zulfadli Nugraha.