Kepergok Setubuhi Remaja, Lansia di Tualang Siak Terancam 15 Tahun Penjara

Lansia-di-Tualang-Siak-Terancam-15-Tahun-Penjara.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Seorang lansia Z (51) terancam pidana penjara 15 tahun, setelah aksi bejatnya menyetubuhi remaja wanita 14 tahun di kamar rumahnya kepergok warga. 

"Korban disetubuhi oleh Z di kamar rumahnya di Kecamatan Tualang, Siak pada minggu 4 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB," ucap kepala Kepolisian Resort (Kapolsek) Tualang, Kompol Hendrix, Kamis, 8 Agustus 2024. 

Kompol Hendrix menjelaskan, tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terungkap setelah adanya laporan dari warga. Berdasarkan keterangan orang tua korban, sebelumnya korban meminta izin untuk pergi ke rumah temannya guna mengerjakan tugas kelompok dari sekolah. 

Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB pelapor mendapat kabar melalui handphone warga, bahwa korban berada di rumah pelaku Z, didapati sedang melakukan hubungan badan di kamar pelaku.



Atas kejadian dan laporan dari warga tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix memerintahkan Ps Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim Opsnal Polsek Tualang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Bripka Arya menuju ke TKP mengamankan pelaku dan korban di dalam kamar.

"Dari pengakuan pelaku ia melakukan hal tersebut sebelumnya membujuk korban untuk melakukan persetubuhan di rumah pelaku," terang Kompol Hendrix. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya itu pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.