RIAU ONLINE, SIAK - Warga menilai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liem Swiking tebang pilih dalam upaya pencegahan pembukaan lahan di kawasan hutan, di Kecamatan Dayun, Siak.
Hal itu disampaikan oleh Hendri, warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Ia mengatakan Kepala KPH Liem Swiking tebang pilih dalam upaya pencegahan alat berat membuka lahan di wilayah Kecamatan Dayun, Siak.
"Kenapa baru sekarang ada pemberhentian alat berat membuka lahan di kawasan tersebut, selama ini dibiarkan saja, setahu saya sejak dibentuk kelompok tani aman-aman saja," ucap Hendri, Rabu, 29 Mei 2024.
Pemberhentian alat berat terjadi di lahan di KM 83 Dayun. Menurut Hendri, lahan tersebut termasuk dalam Kelompok Tani Mekar Jaya dengan total sekitar 600 ha yang sudah dibuka oleh warga sejak 1995. Kemudian pada 1997 dibentuklah Kelompok Tani Mekar Jaya.
Berdasarkan data dari Kelompok Tani Mekar Jaya dan warga, lahan itu tidak masuk dalam kawasan hutan. Bahkan, hingga kini sebagian besar lahan kawasan itu sudah ada yang ditanami sawit oleh warga.
Kepala Resort KPH Siak, Liem Swiking, mengatakan berdasarkan peta dari DLHK Provinsi Riau, lahan 20 ha itu masuk kawasan hutan.
"Itu merupakan kawasan kerja saya, tentu saya paham betul peta wilayah. Terkait lahan 20 ha yang sedang bermasalah ini sudah dicek ulang ke lapangan dan juga sudah kami pasang baliho larangan membuka kawasan hutan," kata Liem.
Namun, terkait pencegahan Liem menyebutkan dirinya tidak selalu standby di kawasan tersebut. Tentu tidak seluruhnya terpantau.
"Tidak mungkin semuanya bisa saya pantau, saya sendirian, kalau ada temuan tentu saya tindak, kalau dibiarkan justru terkesan saya melakukan pembiaran," ucapnya lagi.