Kepala Pelaksana BPBD Siak, KHD di depan Kantor Kejari Siak usai ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
(Dok Kejari Siak)
RIAU ONLINE, SIAK - Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan bencana tahun 2022 oleh Kepala BPBD Kabupaten Siak, KHD mencapai Rp 1,1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal, Jumat, 17 Mei 2024 mengatakan, KHD ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Siak.
"KHD ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Siak. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Siak," ujar Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal, Jumat, 17 Mei 2024.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak, ditemukan adanya penyimpangan dana dalam kegiatan penanggulangan bencana di BPBD Siak tahun 2022.
"Modus yang dilakukan Kaharudin adalah dengan mengarahkan bendahara pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan dana dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana untuk kepentingan pribadinya," terangnya.
Selain itu, dia juga mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022, dan keuntungannya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Siak tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Mereka akan terus melakukan penyidikan untuk menemukan pihak-pihak lain yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari korupsi ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Siak," pungkasnya.