Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana

Kepala-BPBD-Siak-Jadi-Tersangka-Korupsi-Dana-Bencana.jpg
(ANTARA/HO-Kejari Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, KHD ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022 oleh Kejaksaan Negeri Siak.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Damanik, dalam rilis persnya, Jumat, 17 Mei 2024.

"Selanjutnya tim penyidik Kejari Siak melakukan penahanan terhadap saudara KHD selama 20 hari di Kepolisian Resor Siak sejak 17 Mei 2024 sampai dengan 5 Juni 2024 karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," kata Rawatan.


Dalam Laporan audit tentang dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 itu terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp.1.109.844.681.39.

Rawatan menjelaskan, KHD mengarahkan saksi NS selaku bendahara pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak tahun 2022 untuk kepentingan pribadi KHD.

Atas perbuatannya tersebut tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ANTARA)