RIAUONLINE, SIAK -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak gelar rapat paripurna, membahas tentang laporan Reses ke II Anggota DPRD untuk tahun 2024.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan dalam sambutannya menegaskan bahwa, kegiatan reses merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota dewan sesuai dengan amanat undang-undang Republik Indonesia.
"Setiap anggota dewan harus turun langsung ke tengah masyarakat untuk menampung dan menyerap aspirasi sesuai daerah pemilihannya masing-masing. Selanjutnya, kita wujudkan harapan masyarakat tersebut di gedung rakyat ini," kata Indra Gunawan, Minggu 24 Maret 2024 .
Dalam sidang reses itu, Indra Gunawan meminta setiap anggota dewan dari masing-masing dapil untuk melaporkan hasil reses mereka.
"Hasil reses ini akan disampaikan oleh juru bicara dari setiap dapil, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Siak. Semoga aspirasi yang disampaikan dapat direalisasikan pada APBD Siak tahun 2025," pungkas nya. (infotorial DPRD Kabupaten Siak)