RIAU ONLINE, SIAK-Kasus kebakaran pondok pesantren di Kabupaten Siak yang menyebabkan dua santri meninggal dunia terungkap, motif pelaku karena sakit hati kerap dibully.
Kebakaran di pondok pesantren Nurul Yakin, Kecamatan Dayun, Siak, terjadi pada Minggu 18 Februari 2024, sekira pukul 04.00 WIB.
Dari peristiwa itu, dua santri laki-laki meninggal dunia yaitu FTP (18) dan NMA (14). Sedangkan SP (16) selamat dengan mengalami luka bakar.
Dari hasil penyelidikan polisi, didapati tersangka EDP (16) yang merupakan teman dari ketiga korban tersebut.
Kemudian, Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WB, personel Unit IV Satreskrim Polres Siak melakukan penangkapan terhadap tersangka EDP.
Dari hasil pemeriksaan motif tersangka membakar temannya karena sakit hati kepada Korban.
"Dari pengakuan EDP, dirinya merasa sering dibully dan dilakukan kekerasan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira.
Lanjutnya, saat ini EDP sudah diamankan oleh petugas, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Dari perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (3) KUHPidana jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau 338 KUHPidana Jo Pasal 1 ke 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.