ebanyak 242 sertifikat program tanah objek reforma agraria (Tora) dari kantor badan pertanahan (BPN) Kabupaten Siak, diterima oleh warga kampung Kerinci KiriKiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak/Humas Pemkab Siak
(Humas Pemkab Siak)
RIAU ONLINE, SIAK- Sebanyak 242 sertifikat program tanah objek reforma agraria (Tora) dari kantor badan pertanahan (BPN) Kabupaten Siak, diterima oleh warga kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak.
Sertifikat tanah tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Siak Alfedri di Masjid Baiturrahman, Kampung Kerinci Kiri, Kabupaten Siak. Rabu 13 Maret 2024.
Bupati Siak Alfedri mengapresiasi program PTSL dari Kantor BPN Kabupaten Siak yang mempermudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.
"Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyerahkan 242 sertifikat tanah yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN Siak, tentunya program ini, sangat membantu masyarakat Kerinci Kiri, mempermudah mendapatkan sertifikat tanah, lewat program TORA,” sebutnya.
Alfedri mengucapkan terimakasih kepada BPN Siak, yang mengalokasikan program TORA sehingga, masyarakat di kampung terpencil pun di kabupaten Siak, sehingga bidang tanah yang mereka ada kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanahnya .
"Kami berharap masyarakat yang dapat sertifikat bisa menggunakan sertifikat untuk kegiatan yang produktif. Meningkatkan perekonomian baik, seperti menambah modal usaha, biaya pendidikan lain atau untuk kegiatan lainnya yang bermanfaat menambah ekonomi keluarga,” kata Alfedri
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Siak Tarbarita Simorangkir mengatakan, untuk Kerinci Kiri, kabupaten Siak rabu ini diserahkan 242 sertifikat tanah hak milik kepada masyarakat.
Pada bulan lalu, BPN sudah diserahkan sebanyak 340 sertifikat kepada masyarakat tentunya ini komitmen BPN bagaimana mempermudah masyarakat dalam pelayanan sertifikat tanah.
"Kami berharap dengan dibagikannya sertifikat tanah sebanyak 242 kepada masyarakat kampung ini bisa menjadi kampung agraria dan seluruh permasalahan terkait sertifikat bisa terselesaikan tahun 2024 ini,” sebut Tabarita.
Sementara itu salah seorang warga Kampung Kerinci Kiri ibu Suci (54) mengucapkan terimakasih kepada Bupati Siak dan Kepala BPN Siak karena mempermudahkan dirinya mengurus sertifikat tanah miliknya.
"Alhamdulillah saya sangat senang ada kehadiran pak Bupati Siak dan bapak Kantor BPN Siak yang sudah mempermudahkan kami mengurus sertifikat tanah, ke depan nanti saya mungkin ingin mempergunakan untuk modal usaha,” singkat suci. (Infotorial pemda Siak)