RIAU ONLINE, SIAK-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, Polda Riau menangkap satu orang wanita bersama tiga pria di dalam kamar. Mereka diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mereka adalah DS(41), HG (41), (38) dan DD (39) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 12 (dua belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu, dengan berat kotor 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram. Di Kampung dalam KM 8 RT 004 RW 003. Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.
"Penangkapan bermula informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian kita perintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi.
Ia menjelaskan, Pada Senin 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan pengerebekan. Petugas mengamankan tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam kamar.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DD, ditemukan tujuh paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam satu buah kotak rokok.
Kemudian ditemukan tiga paket Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam satu buah kotak soflens milik DN.
Pada sPN ditemukan satu paket Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam saku celana.
Kemudian pada sdr HG ditemukan satu paket Narkotika Jenis shabu yang disimpan dalam sebuah kotak maskara.
Dari hasil introgasi, dua belas paket diduga narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari sdr Diko (DPO).
Bersama pelaku diamankan beberapa barang bukti lain, seperti telpon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza.