RIAU ONLINE, SIAK - JH (29), warga Kampung Kemuning Muda, Bungaraya, Kabupaten Siak, melepas poster Fairus yang maju sebagai caleg DPRD Riau dapil Siak-Pelalawan. Pasalnya, poster tersebut dipasang di pohon pinang miliknya.
Sebagaimana telah diatur dalam aturan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) alat peraga kampanye, termasuk poster tidak diboleh dipasang di pepohonan.
"Poster itu terpasang sekitar dua hari yang lalu, awalnya saya biarkan saja, paling bakal dilepas petugas, kan sudah menyalahi aturan," ucap JH salah seorang warga. Senin 15 Januari 2024.
Namun hingga sore, poster itu tak kunjung dicopot dan ditertibkan petugas.
"Karena nggak ada tindakan dari petugas saya lepas, saya congkel pake parang. Sebab terpasang di pohon pinang milik kami, bahkan nggak ada izin," ungkapnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, Zulfadli Nugraha, mengimbau kepada tim pemenangan caleg untuk tidak melakukan hal yang melanggar peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 36 ayat 3.
"Kepada peserta pemilu 2024, maupun tim pelaksana kampanye, tim pemenangan. Agar tidak menjadikan pohon dan tiang listrik sebagai wahana pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Karena itu merupakan tempat-tempat yang dilarang," imbau Zulfadli Nugraha.
Zulfadli mengimbau pengawas di kelurahan atau desa agar dapat berkoordinasi dengan Satpol PP di kecamatan masing-masing untuk menertibkan alat peraga kampanye yang menempel di pepohonan dan tiang listrik.
"Karena, selain dilarang di dalam PKPU juga dilarang dalam Perda tentang peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Siak," tutupnya.