RIAU ONLINE, SIAK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah selesai melakukan pelipatan kertas surat suara pemilu 2024. Dari hasil rekapitulasi terdapat sebanyak 1.103 surat suara dinyatakan tidak layak digunakan.
"Proses pelipatan kertas surat suara itu tercatat dari tanggal 7 hingga 15 Januari 2024. Kita libatkan sebanyak 250 warga Siak. Alhamdulillah selesai pas dengan waktu yang targetkan," ucap Sekretaris KPU Siak, Oktaviyanus.
Lanjutnya, dari hasil penyortiran, KPU Siak menemukan kerusakan bercak dan sobek pada surat suara dengan rincian presiden dan wakil presiden sebanyak 45 lembar, DPR RI 101 lembar, DPD 112 lembar, DPRD Provinsi 601 lembar.
Kemudian DPRD Kabupaten Siak ditemukan 122 lembar surat suara rusak dengan rincian Dapil I sebanyak 39 lembar, Dapil II 35 lembar, Dapil III 20 lembar dan Dapil IV 28 lembar
Berdasarkan hasil rekapitulasi, surat suara untuk wilayah Kabupaten Siak total keseluruhan mencapai 1.664.864 lembar dengan rincian presiden dan wakil presiden sebanyak 332.980 lembar, DPR RI 332.980, DPD 332.980, DPRD Provinsi 332.980 dan DPRD Kabupaten Siak 332.980.
Diketahui, surat suara untuk wilayah Kabupaten Siak didatangkan secara bertahap. Untuk tahap pertama datang pada 6 Januari (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi), sedangkan tahap kedua datang pada 13 Januari (DPRD Kabupaten Siak). Logistik Pemilu itu disimpan di gudang sementara di Sporthall, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
"Dari hasil jumlah pelipatan kertas surat suara tim dari KPU Siak akan cek kembali, kita periksa ulang kertas yang di nyatakan rusak dari hasil pelipatan pekerja, kemudian kita hitung ulang kertas suara yang sudah selesai di lipat," ujarnya.
"Setelah itu akan dilakukan sortir terhadap logistik alat kelengkapan lain seperti kotak suara, surat untuk DCT dan lainnya," tutupnya.