Kepala Dusun di Siak Dipecat Diduga Gegara Limbah Sapi

Kadus-Jaya-Mukti-Sohibul-Amin.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Sohibul Amin, Kepala Dusun Jaya Mukti, Kampung Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, diberhentikan dari jabatannya diduga karena lalai menangani limbah sapi yang meresahkan masyarakat sekitar.

Surat pemecatan itu dikeluarkan oleh Penghulu Kampung Dayang Suri, Marimin, pada Jumat 24 November 2023. 

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Penghulu Kampung Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Nomor 41/KPTS/XI/2023, tentang pemberhentian Kepala Dusun Jaya Mukti, Kampung Dayang Suri. 

Pemecatan Sohibul Amin diduga berawal dari surat peringatan (SP) 1 yang dikeluarkan Penghulu Kampung Dayang Suri, Marimi, pada 7 Februari 2022 lalu.

Menurut SP 1 tersebut, Sohibul Amin dinilai tidak cermat dan lalai dalam melaksanakan kegiatan semenisasi Jalan SK 4 Dusun Jaya Mukti, sehingga terjadi kelebihan belanja dari anggaran yang ditetapkan dan membuat kericuhan di kalangan masyarakat. 

Sohibul mengaku telah mengganti kerugian senilai Rp 21 juta dengan uang pribadinya, lantaran tim pelaksana kegiatan (TPK) menolak melakukan penggantian.



"Setelah peristiwa tersebut, saya mendapat surat peringatan pertama dari Penghulu Kampung Dayang Suri, atas laporan Ketua Badan Pengawasan Kampung (Bapekam) berdasarkan keluhan dan laporan dari masyarakat," terang Sohibul Amin. 

Namun setelah dikeluarkannya SP 1 tersebut, tidak ada kelanjutan mediasi. Sohibul pun enggan menanggapi surat tersebut karena merasa dirinya tidak bersalah dan tidak membuat kericuhan.

“Kemudian, pada 17 April 2023, saya kembali diberi surat peringatan atau teguran kedua (SP 2). Di dalamnya bertuliskan, atas ketidak seriusan dalam menangani masalah limbah ternak pribadi yang mencemari lingkungan, sehingga membuat kericuhan di kalangan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Sebelum dikeluarkan surat peringatan kedua tersebut, Sohibul menyebut dirinya sudah dipanggil Penghulu Kampung dan diminta untuk membersihkan limbah tersebut.

"Setelah itu, sapi saya pindahkan ke kebun di belakang rumah, dan limbah tersebut saya bersihkan secara bertahap. Namun, di dalam proses pembersihan limbah itu SP2 tetap dikeluarkan," jelasnya.

Pada 10 November 2023, Sohibul mengaku kembali mendapat surat peringatan ketiga. Dalam surat itu, dirinya dinilai tidak serius dalam menangani masalah limbah ternak pribadi yang mencemari lingkungan sehingga membuat kericuhan di kalangan masyarakat setempat.  

"Setelah SP3 dikeluarkan, kami sempat mediasi di Kantor Kampung Dayang Suri. Di situ hadir Penghulu Kampung, Ketua Bapekam, perangkat lain, warga yang terdampak limbah, namun anehnya hadir juga warga yang tidak terdampak, bahkan ikut bersuara di dalam forum," kata Sohibul Amin. 

Sohibul mengatakan dirinya langsung membersihkan limbah tersebut hingga tidak ada lagi bau yang mencemari lingkungan saat musim hujan. 

Hingga akhirnya pada Jumat, 24 November 2023 Sohibul Amin diminta meninggalkan jabatannya.