Penghulu Kampung Temusai Minta DPRD Siak Tapal Batas dengan Bengkalis Direvisi

Hearing-dprd-siak-dengan-penghulu.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - DPRD Kabupaten Siak menggelar hearing terkait tapal batas di beberapa desa di Kabupaten Siak yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis, Senin 6 November 2023.

Dalam hearing tersebut, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin, meminta DPRD Siak agar menindaklanjuti keluhan warga Kampung Temusai terkait tapal batas yang membuat gaduh warganya dengan warga Desa Muara Dua, Bandar Jaya dan Sungai Bakung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

"Kami meminta kepada bapak Dewan Kabupaten Siak sebagai wakil rakyat kami untuk menindaklanjuti masalah ini, sebelum memakan korban di lokasi sengketa," ungkap Samsudin.

Lanjut Samsudin menjelaskan, dengan adanya tapal batas yang diduga dibuat oleh konsultan tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat dan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu sangat merugikan Pemerintah Kampung Temusai. Pasalnya, ada 2.000 hektar lebih lahan masyarakat yang sampai saat ini pajaknya dibayar di Kabupaten Siak masuk ke wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Samsudin juga meminta pihak terkait agar dapat memberikan penjelasan kepada dirinya dan masyarakat Kampung Temusai, terkait alasan dibuatnya tapal batas antar Kabupaten Siak dan Bengkalis tanpa sepengetahuan atau sosialisasi kepada masyarakat dan tidak merujuk ke peta Kampung Temusai tahun 2012 yang sudah dibuat oleh Pemerintahan Kabupaten Siak yang sudah ditandatangani Kabag Pertanahan Kabupaten Siak atau pihak terkait.

"Sampai kapan pun kami tidak terima dan tidak akan membiarkan sedikitpun wilayah kami kepada desa tetangga sebelum tapal batas tahun 2018 itu direvisi kembali, karena dampak dari tapal batas itu dirasakan oleh masyarakat kami yang memiliki kebun di sana dan dirambah oleh masyarakat kampung sebelah dengan dalih itu masuk ke wilayah mereka," tegasnya.

 

 

Hal senada disampaikan Ketua Gapoktan Tuasai Jaya Imam Munasir. Menurutnya, dampak dari tapal batas itu dirasakan oleh anggota kelompok tani yang memiliki dan mengelola lahan di sana.


Munasir menyebut sejak tapal batas itu dibuat, terdapat permasalahan-permasalahan antara warga Kabupaten Siak dengan Bengkalis, bukan saja perdata, namun ada juga permasalah tindak pidana perampasan atau pencurian tandan sawit milik kelompok tani yang diduga dilakukan oleh kelompok tani desa tetangga.

Dampak dari tapal batas ini sangat merugikan kelompok tani Kampung Temusai, karena dengan dalih itu masuk ke wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mereka menyetop dan melarang warga Kampung Temusai untuk melakukan aktivitas di kebun mereka sendiri,.

"Tidak hanya itu, mereka juga telah melakukan tindakan kriminal atau tidak pidana memanen kebun masyarakat Kampung Temusai hingga kasusnya berlanjut ke hukum dan mereka di penjara," jelasnya.

“Selain itu, kami juga berhadapan dengan hukum terkait pengelolaan lahan di sana, dan Alhamdulillah kami menang dan kami sudah memegang putusan pengadilan dan sudah inkrah,” lanjutnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kampung Tamusai, Junefi, sebagai mantan Penghulu Kampung Temusai dalam hearing itu mengatakan, sebelum dirinya menjadi Penghulu Kampung Temusai, dulunya wilayah itu masuk Kampung Perincit. Kampung Temusai merupakan pemekaran dari Kampung Perincit yang luasnya dari Kantor Kampung Temusai saat ini sekitar 11 km masuk ke dalam, bahkan peta kampung waktu itu sudah dibuat dan sudah disepakati oleh desa tetangga Kabupaten Bengkalis.

“Data Histori Kampung Temusai ada semua, dari mulai berdirinya kampung dan batas kampung dengan desa yang ada di Kabupaten Bengkalis semuanya ada, batas yang kami buat juga sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak, namun berjalannya waktu, tiba- tiba ada tapal batas yang baru yang dibuat tanpa sosialisasi oleh oknum konsultan, sehingga tapal batas itulah yang membuat kegaduhan hingga sampai saat ini,” terangnya.

"Untuk itu, kami mohon kepada bapak dewan agar menindak lanjuti masalah ini agar tidak berlarut-larut dan tidak memakan korban," harapnya.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Siak Komisi III dari Fraksi Gerindra, Sutarno, mengatakan pihaknya akan terus berusaha untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Siak agar tidak hilang dengan adanya tapal batas ini.

Menurutnya, dari pihak Kabupaten Siak dan Bengkalis harus melakukan pertemuan atau penyelesaian masalah ini, agar tidak berlarut-larut dan memakan korban.

"Terima kasih atas aspirasi dan masukan masyarakat kepada kami, tentunya kami akan berusaha berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Siak untuk mencarikan solusi yang terbaik," ucap Sutarno.

Jika masalah ini tidak selesai, ia mengatakan, pihaknya akan memprosesnya hingga ke DPRD Riau atau pusat. Bahkan, jika perlu pihaknya akan ke Kemendagri untuk menyelesaikan masalah ini.

“Semoga apa yang masyarakat inginkan, khususnya masyarakat Kabupaten Siak bisa tercapai," harapnya.

Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Siak, Komisi II fraksi PPP Julfaini, dan Zulkifli Fraksi Golkar, Ketua Komisi II di dampingi Muhtarom Fraksi PKB Komisi III, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, camat Bungaraya, camat Sabak Auh, Kabag Hukum, Kabag Adwil, Penghulu Kampung Bandar Sungai, Sabak Permai, Tuah Indrapura, Temusai, Sungai Tengah, dan beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Siak.