RIAU ONLINE, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka Mina Yumiarti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021.
Mina Yumiarti diduga istri siri Suparmin yang juga menjadi tersangka dengan kasus sama ini akhirnya kalah melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Melalui kuasa hukumnya, Mina Yumiarti mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka atas kliennya lantaran tidak cukup bukti serta penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan termohon (Kejari Siak-red) terhadap pemohon (Mina-red) unprosedural dan cacat hukum.
Sidang praperadilan yang digelar dari 09-16 Oktober 2023 telah berhasil membuktikan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Mina Yumiarti melalui kuasa hukumnya tidak berdasar dan keliru.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Siak telah melakukan seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan sesuai dengan hukum acara pidana,” kata Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik, Senin, 16 Oktober 2023.
"Dan Berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus," kata dia.
Selanjutnya, pada 16 Oktober 2023, hakim tunggal PN Siak, Ega Mahardika, membacakan hasil putusan praperadilan.
"Pertama, menolak permohonan praperadilan dari pemohon dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," lanjutnya.
Ditolaknya permohonan praperadilan Mina Yumiarti tersebut, penyidik Kejari Siak segera merampungkan penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik mengapresiasi putusan praperadilan tersebut.
"Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak secara formil sudah benar dan sah oleh Hakim Praperadilan," tutupnya.