DPRD Siak hearing rapat dengar pendapat keputusan Distransker Kabupaten Siak dan peninjauan ulang bukti pelaporan surat izin operasional beberapa PUK se-Kabupaten Siak.
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, SIAK - Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, pimpin Hearing rapat dengar pendapat keputusan Distransker kabupaten Siak dan peninjauan ulang bukti pelaporan surat izin operasional beberapa PUK se-Kabupaten Siak di ruang Banggar DPRD, Jumat 18 Agustus 2023.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan mengatakan bahwa acara hearing ini harus ada keputusan dan kesimpulan yang positif, sehingga tidak terjadi Kamtibmas di tengah tengah masyarakat.
"DPRD sifatnya hanya mengawasi dan kami berada ditengah-tengah masyarakat, saya menghadiri acara ini demi kepentingan masyarakat Walaupun harus mengorbankan kepentingan pribadi dan keluarga, kepada dinas terkait harus bisa memberikan solusi dan jawaban supaya tidak rancu," ucap Ketua DPRD Siak.
Ketua F-SPTI K-SPSI Kabupaten Siak, Unggal Gultom, memaparkan sejarah asal muasal Terbentuknya serikat di kabupaten Siak, hingga sampai saat ini kepengurusan yang secara resmi diakui oleh pemerintah dengan Ketua Umum adalah, Surya Bakti Batubara sebagai ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI dan Kasten Harianja sebagai Ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau Serta Unggal Gultom sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak.
Dalam hal ini kami mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi kepada ketua indra Gunawan, dan ketua komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Samsurizal bahwasannya mereka telah menerima kami dan mempertimbangkannya.
"Harapan kami kedepannya kepada disnaker Kabupaten Siak segera menerima bukti pelaporan dari FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, dan segera mengeluarkan surat keterangan yang diketuai oleh ketua umum, Surya Bakti Batubara serta Kasten Harianja sebagai ketua provinsi Riau dan Unggal Gultom Sebagai ketua Kabupaten Siak," harap Unggul.
Sementara itu, Nelson Manalu sebagai anggota dewan dari komisi IV mengatakan bahwa dalam hal ini harus disesuaikan pencatatannya dengan undang-undang yang berlaku.
"Dengan tegas Nelson menyampaikan bahwa kehadirannya adalah sebagai anggota dewan dari komisi IV DPRD Kabupaten Siak, untuk itu saya menyampaikan Hukum publiknya bukan hukum privat FSPTI nya, kita ini fungsinya pengawasan dan roda pemerintahan, itu dijalankan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.(Infotorial DPRD Siak)