RIAU ONLINE, SIAK- Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat milik PT SIR Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis 3 Agustus 2023.
Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, mengatakan kasus ini berhasil diungkap selasa 1 Agustus 2023. Dua orang pelaku DR (23), RS (29) warga Perawang serta satu orang masih DPO.
"Bermula hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB pelapor sedang berada di Pos PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT SIR, lalu saksi I menginformasikan kepada rekannya sedang melakukan pengintaian terhadap tiga orang laki-laki sedang memanen buah kelapa sawit milik PT SIR di Blok I-30/31 Afdeling 3 Lokasi Perkebunan PT SIR (Surya Intisari Raya)," katanya.
Mendapatkan info tersebut pelapor saat itu langsung menghubungi saudara Saksi II menyuruhnya segera menghubungi rekan security lainnya untuk bersama dengan pelapor pergi ke lokasi tempat kejadian pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto mengatakan untuk satu orang yang berstatus DPO, tim melakukan pencarian dan sudah mengetahui ciri-cirinya.