Budidaya minyak atsiri dinilai sebagai salah satu komoditas ekspor yang…
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mengapresiasi langkah Muhammad Adil,…
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan bersama Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan setelah rapat…
Pengamat politik Riau, Alexander Yandra, menyatakan bahwa RSUD diduga membawa data palsu ke MK.
KPU Siak menyelesaikan proses verifikasi data pemilih PSU Pilkada Siak.
Total jumlah pemilih terdaftar dalam PSU Pilkada Siak 2024 mencapai 1.011 orang.
Polsek Bungaraya Bagikan Tips Mudik Aman dan Nyaman
Polisi bagikan tips mudik aman dan nyaman jelang Hari Raya Idulfitri.
Bernando Silitonga (38), diamankan setelah lebih dari sebulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku sempat menjadi DPO selama satu bulan.
Timses paslon 03 merekam Afni Z saat buka puasa di rumah warga.
Pendukung Paslon 02 dan 03 Bersitegang di Kampung Buantan Besar.
Politisi PAN, Risa Syukria alias Ica.
Risa Syukria masih bungkam terkait dugaan money politic yang menyeret namanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.
Bawaslu Siak periksa dugaan praktik politik uang di TPS 3 Desa Jayapura jelang PSU.
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar Safari Ramadan 1446 Hijriah sekaligus pemberian santunan kepada anak…
PT BSP Salurkan 600 Paket Santunan pada Anak Yatim
Penghulu Kampung Jayapura, Nurhadi Budiono (panah merah) pernah diperiksa Bawaslu Siak terkait netralitas ASN pada…
Nurhadi Budiono diduga mendukung pasangan calon incumbent pada Pilkada Siak 2024.
Nasi kotak yang diterima Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, diduda dari paslon Alfedri-Zulhusni.
Pasangan Alfedri-Husni disebut bagikan daging sapi ke masyarakat di area PSU.
Sejumlah warga di lokasi lahan kelapa sawit Kampung Jatibaru, Bungaraya, Siak.
Warga Kampung Jatibaru sebut Soleh tak bisa tunjukkan bukti kepemilikan lahan seluas 12 hektare.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana, Mantan Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin di…
JPU tuntut mantan Kalaksa BPBD Siak 7,5 tahun penjara.