Tiga Mahasiswa Pengedar Narkoba di THM Pekanbaru Diringkus Polisi

Mahasiswa-edarkan-sabu-ditangkap.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi meringkus bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Pekanbaru.

Para pelaku inisial RK, RF, AN dan TW ditangkap di lokasi berbeda. Ketiganya merupakan mahasiswa di perguruan tinggi swasta, berperan sebagai pengedar dan satu pelaku sebagai bandar.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengagakan, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut di tempat hiburan malam.

“Dari tangan pelaku petugas menyita pil ekstasi sebanyak 2500 butir dan sabu seberat 400 gram. Pelaku mengedarkan di tempat hiburan malam, peran RK,RF dan AN selaku pengedar dan TW sebagai bandarnya,” terang Kompol Jorminal, Selasa, 22 April 2025.

Kompol Jorminal menambahkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada 15 April 2025 akan adanya peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam.


“Awalnya kita menangkap dua pelaku yang hendak mengedarkan dengan barang bukti empat butir pil ekstasi, dari pendalaman RK dan AN merupakan mahasiswa dan mereka mengatakan di rumahnya masih ada barang bukti,” jelasnya.

Ia menyebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku inisial AN yang juga merupakan mahasiswa di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Dari interogasi, AN mengaku mendapatkan barang dari seseorang inisial TW. Tim kemudian bergerak melakukan pengintaian untuk menangkap TW, dari pengakuan TW ia masih menyimpan barang bukti di rumahnya di Jalan Lumba-lumba,” katanya.

Dari penggeledahan di rumah TW, polisi mengamankan barang bukti 2500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.

“Ekstasi sudah ribuan diedarkan tinggal sisanya, menurut pengakuan sudah enam bulan,” ungkap Kapolsek Sukajadi.

Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman dua tahun penjafa maksinal 10 tahun atau seumur hidup.