(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, ROHUL - Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus tindak narkotika jenis sabu seberat 286,88 gram. Seorang kurir ditangkap pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Diponegoro, Taman Kota, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Rohul.
Kurir narkoba berinisial AR alias R (44) merupakan warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pria ini bekerja sebagai karyawan swasta.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, setelah penyelidikan mendalam berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Rohul menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening, 2 lembar plastik putih bening tambahan, 1 lembar plastik asoi warna hitam, tas kain bertuliskan "Suka Berkawan Ponsel" warna hitam, 1 jaket berwarna abu-abu, 1 unit handphone merek Itel warna biru.
Kasus ini terungkap setelah Sat Resnarkoba Polres Rohul menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Pasir Pengaraian. Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AR yang berada di Jalan Diponegoro. Tersangka ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi,” ungkap AKP Repelita, Minggu, 29 Desember 2024.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial DD. Personel langsung melakukan pengejaran terhadap DD, namun pelaku tersebut tidak ditemukan.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman.