RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pekanbaru, Selasa, 10 Desember 2024.
Kedua tersangka yakni Syahroni, yang menjabat Pimpinan Cabang, dan Fanny selaku Account Officer (AO) di Bank BUMN di Pekanbaru.
Kasipidsus, Nikky Junismero dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan tujuan merugikan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu sebesar Rp 7.976.000.000.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan empat alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan kedua tersangka dalam kasus ini. Selain itu, kami juga telah mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Nikky.
Nikky mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka Syahroni dan Fanny diduga sengaja memfasilitasi pengajuan kredit KUR yang tidak memenuhi syarat, termasuk dengan meminjam KTP masyarakat untuk pengajuan kredit.
Keduanya diduga mengajukan kredit fiktif dengan total hampir mencapai Rp 8 miliar, yang pada kenyataannya tidak pernah diterima oleh pemilik KTP yang digunakan.
"Kedua tersangka meminjam KTP dari warga untuk mengajukan kredit KUR fiktif. Ternyata, 16 KTP yang dipinjam hanya 14 yang diproses, dan mereka tidak tahu bahwa KTP mereka telah digunakan untuk pengajuan kredit. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan," jelas Nikky.
Nikky juga menjelaskan Kejari Pekanbaru juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
Di antaranya sebidang tanah seluas 100 hektare di daerah Kuantan Singingi (Kuansing), yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi kedua tersangka.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan sementara guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.