RIAU ONLINE, PEKANBARU - Karyawan dan pekerja di berbagai sektor bisa memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu 27 November 2024 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah memberi keterangan terkait surat tersebut bahwa, Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur. Pemerintah Kota Pekanbaru pun menindaklanjutinya dengan menertibkan surat edaran.
"Kami di pemko sudah menindaklanjuti, kami sudah membuat surat edaran bahwa Rabu besok libur," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Surat sudah disebarkan agar diketahui oleh instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Ia bakal memastikan bahwa surat itu sudah sampai agar semua sektor bisa memberikan suaranya.
"Kami ingin pastikan semuanya bisa libur, dan memberikan suaranya ke TPS pada Rabu besok," sebutnya.
Dirinya berharap dengan adanya surat edaran ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Ia menyebut pada pilkada lalu tingkat partisipasi rendah.
Jumlah pemilih pada Pilkada serentak tahun ini di Kota Pekanbaru mencapai 791 ribu orang lebih. Ia berharap semua warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memberikan hak suaranya.
"Kami berharap pada pilkada kali ini, tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat," tandasnya.