Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti (baju putih) mendampingi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menanyai tersangka peredaran narkoba, Selasa, 26 November 2024.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mulyono (45) harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup usai tergiur puluhan juta dengan menjadi kurir narkoba.
Bersama rekannya berinisial MD (41), Mulyono dijanjikan upah Rp 30 juta untuk mengantarkan sabu-sabu dari Malaysia ke Kota Pekanbaru.
Tapi Mulyono lebih dulu diringkus Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, sebelum sempat menikmati hasil dari transaksi barang haram tersebut. Ia diringkus bersama MD di sebuah hotel, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Minggu, 24 November 2024, pukul 23.00 WIB.
Mulyono diringkus setelah tim yang dikomandai Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mencurigai satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1916 FK yang diparkir di depan hotel.
"Kami mencurigai mobil tersebut. Ketika mobil itu ditinggalkan oleh pemiliknya, kami langsung melakukan penggeledahan," ungkap Kombes Manang, Selasa, 26 November 2024.
Tak tanggung-tanggung, 30 kg sabu ditemukan di bagasi mobil tersebut.
Saat diperiksa, Mulyono menyebut narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Ia mengaku mengambil barang haram itu di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari Malaysia," jelasnya.
Rencananya, puluhan kilogram sabu-sabu tersebut akan diserahkan Mulyono dan rekannya di Kota Pekanbaru.
Kini, Mulyono dijerat Pasal 114 dan 112 serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.