RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi tunjangan transportasi yang terjadi di DPRD Kota Pekanbaru.
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Pekanbaru berdasarkan laporan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin, 13 September 2021 lalu.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji terlapor IY dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.
Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru melalui Bidang Intelijen melakukan pengusutan. Proses penyelidikan selesai pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, Jaksa melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru.
Inspektorat kemudian melakukan audit dan pemeriksaan. Setahun berjalan, barulah proses audit tersebut rampung.
Hasil audit tersebut diketahui berupa rekomendasi. Rekomendasi itu selanjutnya diserahkan ke Kejari Pekanbaru sebagai pihak Pemohon Audit.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru dengan melakukan proses penyidikan.
"Proses penyidikan masih berjalan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi, Senin, 25 November 2024.
Kasi Intel meyakini Tim Penyidik tidak menemui kendala berarti dalam penanganan perkara tersebut.
"Bagaimana hasilnya nanti, kita tunggu saja," singkat mantan Kasi C Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru diduga menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.