4 Pengedar Narkoba Ditangkap di Kampar, Ada Pasutri

Pengedar-narkoba-ditangkap-di-kampar21.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polsek Kampar di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua di antara keempat pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri), ME (24) dan AN (23).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tim berhasil mengamankan empat pelaku tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Kampar, Iptu Irwan Fikri, Senin, 15 Juli 2024.



Dari tangan pasutri ME dan AN, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,94 gram. 

Sedangkan dari pelaku RA, disita 1 gram sabu yang telah dikemas menjadi 6 paket. Sementara itu, dari SU petugas menemukan 3 paket sabu yang disimpan di bawah lantai kayu dan uang tunai Rp230 ribu.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.