RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua orang mantan direktur RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, dengan kerugian negara Rp 6,9 miliar.
Polda Riau terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi yang menimpa RSUD Bangkinang pada tahun 2017 hingga 2018.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka utama, yaitu dr. Wira Dharma, M.KM (mantan Direktur RSUD Bangkinang 2017) dan dr. Andri Justian, Sp.PD (Direktur RSUD Bangkinang 2018).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, dalam pengembangan penyidikan ini, subdit III Ditkrimsus Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan.
“Menurut Kronologis yang dikemukakan, putusan Inkrah Pengadilan Tipidkor PN. Pekanbaru pada tanggal 5 Oktober 2023 terhadap bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, telah menjadi titik balik dalam kasus ini. Hal ini memicu penyidik untuk memperluas pengembangan kasus dan menetapkan dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justian sebagai tersangka baru,” terangnya, Jumat, 15 Maret 2024.
Kombes Nasriadi menambahkan, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain tidak adanya pengusulan pejabat keuangan dan teknis, ketidaksesuaian pengelolaan keuangan, tidak penyampaian RBA, dan tanda tangan cek tanpa rekapan nominal SPJ.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Diharapkan dengan penetapan tersangka ini, tindak pidana korupsi di sektor BLUD dapat dicegah dan dikurangi.