(Kiri-Kanan), Kasubdit I, AKBP Boby Nasution, Dir Narkoba, Kombes Pol Manang Soebeti, Kabid Humas, Hery Murwono, Kasubdit V, Kompol Fajri saat ekspos Narkoba di Mapolda, Senin, 4 Maret 2024/Riau Online/Defri Candra
(Riau Online/Defri Candra)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang Narapidana (Napi) di Langkat, Sumatera Utara, NH diduga menjadi otak peredaran narkoba di Provinsi Riau.
Jaringan internasional ini juga melibatkan 13 orang tersangka lainnya yang sudah ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau inisial A (36), M (32), L (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR(27), IS (29), RM (23), AS (29).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit I, AKBP Boby Nasution mengungkap kronologis peredaran narkoba melibatkan Napi di Langkat tersebut.
"Awalnya Subdit I Narkoba mengamankan 4 orang tersangka diduga sebagai becak darat (kurir-red), Senin, 14 Februari 2024," ujar Kombes Manang, Senin, 4 Maret 2024.
Usai melakukan penangkapan terhadap empat kurir di Jalan Arjuna Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru bersama barang bukti, Polda Riau selanjutnya melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba lainnya.
"Tanggal 19 Februari, Polda Riau kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku inisial A, namun pelaku berhasil melarikan diri.
"Dari rumah DPO tersebut, tim menemukan 448 gram sabu, 521 butir ekstasi dan happy-V 26," terang Perwira Bunga Melati 3 tersebut.
Kombes Manang menjelaskan, pengungkapan terbesar Polda Riau bersama Polres Dumai terjadi pada hari Minggu, 25 Februari 2024.
Tim gabungan melakukan penangkapan 15 Kilogram Sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari dalam mobil milik pengedar narkoba inisial HA.
Pada hari Jumat, 1 Maret 2024, koordinator becak darat inisial HA diamankan Polda Riau bersama tersangka lainnya inisial DA, TA, LM, DA dan MA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami, para pelaku mengaku diperintahkan oleh Napi di Langkat, Sumatera Utara menjemput barang haram tersebut," jelasnya.
Terkait keterlibatan Napi di Langkat tersebut, Pihak Polda Riau mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut .
"Sebanyak 13 orang kita amankan bersama 18,15 Kilogram Sabu dan 21.265 butir pil ekstasi."
"Pelaku akan disangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.