Korban KDRT Polisi: Sepertinya Penyidik Polda Riau Sengaja Mengulur Waktu

Brigadir-Rido-Rouza-Syadli2.jpg
(Dok Yuni Indah Lestari)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouza Syadli sejak bulan November 2023 lalu hingga saat ini belum jelas titik terangnya.

Korban, Yuni Indah Lestari masih menunggu kepastian hukum dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru atas perbuatan yang dilakukan mantan suaminya tersebut.

Tidak hanya itu, Yuni menduga penyidik Polda Riau sengaja mengulur-ulur waktu agar kasus ini senyap dan hilang termakan waktu.

"Kasus saya sudah 3 bulan, tapi kenapa belum ada kepastian hukumnya. Saya juga sudah di BAP 2 kali, bukti-bukti semua sudah saya serahkan, tapi penyidik seolah-olah mengulur waktu," ujar Yuni kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 27 Februari 2024.

Lanjut Yuni, dirinya juga sudah melengkapi berkas yang diminta penyidik, tapi kepastian hukum terhadap Brigadir Rido Rouza Syadli belum jelas sampai detik ini.

"Penyidik seolah-olah main lempar tangan, kemaren kata penyidik Polda Riau surat sidang kode etik pelaku (RRS-red) sudah diserahkan ke Polresta. Saat aku konfirmasi ke Polresta Pekanbaru, mereka belum terima," jelas Yuni dengan heran.

Yuni bahkan mengaku sudah melakukan komunikasi ke Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.



"Saya sudah WA Kapolda dan Kapolresta, yang respon cuma Kapolresta. Bapak Kapolresta mengaku akan menyelidikinya."

"Namun sampai saat ini saya tidak puas dengan aparat penegak hukum. Proses yang berbelit-belit. Saya masih trauma dengan KDRT yang saya alami. Saya mohon semoga di oknum diberikan hukamn setimpal," tutup Yuni.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono masih mengelak saat dikonfirmasi perkembangan kasus KDRT Oknum Polresta Pekanbaru.

"Langsung ke Polresta Pekanbaru saja ya," tegas Hery.

Sebelumnya diberitakan, Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto kalau SPDPnya diterima pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 6 Desember 2023 lalu.

"No.Spdp/158/11/ Res 1.24/2023 tanggal 30 Nopember 2023 dugaan kasus KDRT atas nama RRS, SPDPnya kita terima di Kejati Riau 6 Desember 2023 lalu," ujar Bambang.

Pihaknya juga telah menyiapkan dua orang jaksa penuntut umum pada kasus tersebut.

"Ada dua orang jaksa yang mengikuti perkembangan ini," tambahnya.

Sampai saat ini, Kejati telah mengembalikan berkas KDRT Oknum Polresta Pekanbaru ke Penyidik karena ada yang tidak lengkap.

"Berkasnya masih P-19 (belum lengkap-red)," pungkasnya.