RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah memproses pembayaran honor bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Riau.
Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Susanto mengatakan, pembayaran honor anggota KPPS saat ini sudah mulai berjalan di Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Jumat, 16 Februari 2024.
"Anggaran sudah diproses, sudah sampai di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan. Penyaluran kepada KPPS sudah berjalan di Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya," ujarnya.
Ia menjelaskan, jajaran KPU kabupaten/kota sudah diminta untuk memastikan pencairan honor KPPS selesai tepat waktu. Honor harus sudah sampai kepada KPPS sebelum akhir masa jabatannya, yakni tanggal 25 Februari 2024 mendatang.
"Masa jabatan mereka adalah 25 Januari sampai 25 Februari. Sebelum masa jabatan berakhir, honor itu harus sudah diterima," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, besaran honor KPPS adalah Rp1.100.000 dan Rp1.200.000 bagi ketua KPPS. Honor dibayar penuh kecuali bagi anggota yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena untuk ASN dikenakan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.