RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aliansi Keluarga ASN Pemprov Riau menyampaikan somasi kepada Gubernur Provinsi Riau, Edy Natar Nasution atas kebijakannya melakukan pelantikan sejumlah pejabat struktural dan kepala sekolah pada akhir tahun 2023 lalu.
Penyampaian somasi ini tertuang dalam surat perihal somasi yang beredar pada Kamis, 15 Februari 2024, ditandatangani oleh perwakilan Aliansi Keluarga ASN Pemprov Riau, Ambyar.
Pada surat tersebut, memuat sejumlah poin, terkait alasan Aliansi Keluarga ASN Pemprov Riau melakukan somasi. Adapun poin somasi diantaranya:
1. Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana menjelaskan, bahwa promosi, mutasi yang dilaksanakan menggunakan system merit, dimana dalam pelaksanaan harus mempertimbangkan aspek kompetensi (competence), kualifikasi (qualification), prestasi kerja (performance), adil (fairness), dan terbuka (open).
2. Berdasarkan informasi diketahui pelantikan pelantikan pejabat struktural Esselon III dan Esselon IV dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut dimotori oleh oknum non ASN adik kandung Gubernur Riau (Yan Natar) serta beberapa makelar yang difungsikan sebagai kolektor, dimana untuk Ess III dengan Tarif antara Rp.50 juta s.d Rp.80 Juta, sedangkan untuk Ess IV dengan Tarif antara Rp30 juta s.d Rp50 Juta.
3. Pelantikan ini sarat KKN, karena seluruh saudara, keponakan, menantu, ipar dil atau kerabat dari Gubernur dilantik menjadi pejabat struktural di Ess III dan Ess. IV.
4. Pelantikan ini telah disusun oleh Gubernur Riau dan Timnya, dimana selanjutnya di sampaikan ke Baperjakat, tetapi berdasarkan informasi yang didapat bahwa masih dilakukan perubahan susunan pelantikan setelah dari Baperjakat
5. Pelantikan ini juga telah berakibat 119 ASN Pemprov Riau non job.
Pelantikan Kepala Sekolah SMA/SMK dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau juga dinilai melanggar sejumlah aturan. Diantaranya:
1. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dan Kepmendikbudristek No.371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dimana pelantikan tersebut ada yang tidak memenuhi syarat seperti tidak memiliki sertifikat Calon Kepala (Cakep) atau guru Penggerak namun tetap diangkat menjadi Kepsek, kemudian juga terkait tentang kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma Empat, penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir dan pengangkatan Kepsek di atas usia maksimal 56 tahun.
2. Dalam penyusunan pelantikan pelantikan kepala sekolah SMA/SMK dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut diduga dimotori oleh oknum non ASN adik kandung Gubernur Riau (Yan Natar) dan ditarifkan antara Rp. 50 juta s.d Rp.80 Juta dengan menggunakan tangan Sekretaris Dinas Pendididikan (sdr. Edi), Kabid SMA (sdr. Pahmijan), Irban I di Inspektorat Riau (sdr. Dino Fredi) serta beberapa makelar yang difungsikan sebagai kolektor.
3. Pelantikan ini juga telah berakibat 63 Kepala Sekolah di lingkungan Pemprov Riau non job.
Berkenaan hal tersebut, Aliansi Keluarga Asn Pemprov Riau meminta agar Gubernur Edy Natar memberikan penjelasan terkait carut marut pelantikan secara terbuka dan transparan, dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak somasi ini diterima serta menolak pelantikan selanjutnya.