Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) baterai tower Telkomsel di Desa Kuala, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau/Riau Online/Defri Candra
(Riau Online/Defri Candra)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) baterai tower Telkomsel di Desa Kuala, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Dua orang pelaku inisial DR dan SH diduga terlibat dalam tindak pidana Curat di Kabupaten Kampar tersebut.
Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Pelaku DR tetangkap kamera CCTV saat melancarkan aksi pencurian baterai tower milik Provider Telkomsel dengan cara memanjat pagar.
"Saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan, dicurigai dua orang pelaku inisial SH dan DR sedang mengendarai motor matic di derah Kandis - Minas KM 26," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis, 25 Januari 2024 malam.
Lanjut Kombes Asep, petugas gabungan mencoba mengejar pelaku hingga ke Gerbang Pintu Tol Pekanbaru-Dumai. Saat dilakukan penghadangan, pelaku mencoba melukai petugas dengan cara menabraknya.
"Petugas sudah melepaskan tembakan peringatan agar pelaku berhenti, tapi dihiraukan."
"Petugas ditabrak hingga mengalami patah jari kaki kanan. Selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada satu orang pelaku inisial DR," terang Asep.
Eks Kapolres Kampar tersebut menjelaskan, selang beberapa hari setelah insiden penembakan, Polda Riau mendapat kabar dari RS Safira kalau pelaku DR tengah mendapatkan perawatan di RS tersebut.
"Mendapat informasi tersebut, kita langsung ke sana melakukan pengecekan ternyata pelaku sedang operasi karena ada proyektil peluru dari dalam perut pelaku yang sudah dikeluarkan pihak RS."
"Setelah kondisi pelaku DR membaik, kita akan lakukan rujukan dan parawatan di RS Bhayangkara Polda Riau," terang Asep.
Terkait adanya informasi DR usai ditembak dibiarkan begitu saja, Kombes Asep membantah hal tersebut.
"Saat kita beri tindakan tegas terukur, pelaku masih melarikan diri dan masuk RS Safira diantar pihak keluarga. Tidak mungkin kita biarkan begitu saja."
"Jadi informasi yang beredar itu tidak benar. Sedangkan satu orang rekan pelaku inisial SH sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," paparnya.
Kombes Asep juga menyampaikan harga Baterai Tower Telkomsel tersebut berkisar di harga Rp 50-60 juta. Pihak Telkomsel mengaku sudah sering kehilangan Baterai Towernya.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.