RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menilai kasus pembongkaran billboard di Batu 6, Bagan Siapiapi, Rohil, yang terjadi beberapa hari lalu, bukanlah sengketa antar peserta Pemilu. Hal ini disampaikan a Sabtu, 13 Januari 2024.
Ia menjelaskan, penyelidikan kasus berawal dari tim pemenangan Caleg DPRD Riau dari Partai Nasdem, Hj Rosmita melapor ke Bawaslu Rohil. Laporan tersebut perihal Alat Peraga Kampanye (APK) pada billboard tersebut, ditutupi APK milik caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar Naladia Ayu Rokan.
"Kasus ini bukan sengeketa antara peserta Pemilu. Kasus ini diawali dengan laporan tim kampanye Hj Rosmita yang APK-nya ditutupi gambar Napadia Ayu. Pelapor mengaku sudah menyewa billboard tersebut hingga 10 Februari 2024, untuk dipasang gambar Hj Rosmita. Sehingga mereka merasa hak mereka dirugikan karena penutupan gambar Hj Rosmita tersebut," ujar Zubaidah.
Menurutnya, atas peristiwa tersebut, Bawaslu Rohil pun mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah menyelesaikan persoalan ini.
"Kemudian, hasil musyawarah kedua belah pihak yang ditengahi oleh anggota Bawaslu Rohil Nurmaidani, kedua belah pihak bersepakat untuk mencopot gambar caleg Golkar Naladia Ayu Rokan sehingga gambar Hj Rosmita kembali terpasang di bilboard itu," jelas Nurmaidania
Namun, selang satu hari setelah itu, tiang billboard tersebut ditemukan sudah dibongkar. Sehingga Hj Rosmita pun kembali membuat laporan dugaan perusakan APK.
"Yang bersangkutan melapor kembali bahwa APK nya telah dirusak," kata Zubaidah.
Nah, atas peristiwa ini Bawaslu Rohil pun mengatakan bahwa apabila pembongkaran tiang billboard itu berdasarkan alasan hukum yang sah dan benar, maka tidak ada pelanggaran Pemilu berupa pengrusakan APK disitu.
"Namun jika pembongkaran tiang itu tidak berdasarkan alasan yang tepat, maka memang ada dugaan pengrusakan APK disitu. Ini sedang kita dalami lagi," pungkasnya.