Harga Tarif Resmi Truk Pembawa Motor dan Mobil di Jalintim Beda saat di Lapangan

Banjir-pelalawan7.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas perhubungan Kabupaten Pelalawan sudah menetapkan tarif standar bagi truk Pembawa Motor ataupun mobil di Jalur Lintas Timur KM 76 - 83 Kabupaten Pelalawan, Riau.

 

Tarif tersebut ditetapkan dalam surat himbauan nomor 550/DISHUB/2024.VI.

 

"Himbauan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, Polairud, Kepala Desa, Tanggal 8 Januari 2024, yakni upah atau tarif truk trailer, towing dan truk pembawa minibus atau motor telah ditetapkan," tulis himbauan tersebut.

 

Mobil sedan atau minibus dikenakan biaya Rp 400 ribu termasuk penumpang sedangkan Mobil truk dikenakan biaya Rp 500 ribu termasuk penumpang

 

Selanjutnya, Motor dikenakan biaya Rp 30 ribu termasuk penumpang. Angkutan kucai atau pompong Rp 40 ribu untuk sepeda motor.

 

Faktanya dilapangan menurut beberapa komentar netizen di media sosial TikTok @PKC TODAY malah jauh berbeda dengan apa yang telah ditetapkan Dishub.

 



"Tadi pagi saudara saya diminta Rp 850 ribu untuk mobil minibus," ujar Alevia

 

"Saya kena tarif Rp 800 ribu per mobil," sahut Edo.

 

"Di lapangan harga masih Rp 800 ribu untuk Avanza. Itupun sudah ditawar dari Rp 1,2 juta," timpa Dafin.

 

"Fakta di lapangan beda pak," ujar Ipit.

 

"Semalam mobil saya naik ke mobil besar dikenakan Tarif Rp 1,2 juta," keluh Antunius.

 

"Coba turun ke lapangan, cek, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang di lapangan," tegas Rafin.

 

"Tadi pagi, 9 Januari saya masih bayar Rp 850 ribu, tolong tertibkan calo di lapangan pak," pungkasnya.