RIAU ONLINE, PEKANBARU-Keamanan Ruang Taman Hijau (RTH) inisial BU (42) merusak dan mencuri perkakas pedagang yang stay di RTH, Kamis, 12 Desember 2023 lalu.
Korban, Ela Rosma kemudian melaporkan aksi pencurian dan pengrusakan yang dilakukan oleh kepala keamanan RTH tersebut ke Polsek Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan Riau, tak jauh dari lokasi kejadian, Senin, 1 Januari 2024 dinihari
"Pelaku kita amankan usai menerima laporan dari korban bernama Ela Rosma," ujar Kapolsek, Kompol Noak, Jumat, 5 Januari 2024.
Lanjut Kapolsek, dalam laporannya korban mengaku kehilangan sejumlah peralatan untuk berjualan di antaranya, 10 buah kursi plastik, 2 meja plastic, 1 buah tabung gas LPG serta beberapa botol air kemasan.
"Selain itu, korban juga mengaku lapak dagangannya dirusak oleh pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Pekanbaru," terang Kompol Noak.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Riau.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengaku telah merusak dan mencuri barang dagangan milik korban bersama rekannya bernama Ipank (DPO).
"Dihadapan petugas, pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi pengrusakan dan pencurian tersebut lantaran kesal kepada korban yang tak mau membayar uang keamanan kepada pelaku," kata Kompol Noak.
Kapolsek menambahkan, pelaku yang sehari-hari sebagai keamanan di lokasi RTH tersebut juga sudah meresahkan para pedagang lantaran kerap melakukan pungli dengan alasan uang keamanan.
"Pelaku ini sehari-seharinya juga sering melakukan pungli ke pedagang di lokasi tersebut dengan alasan uang keamanan," papar Kompol Noak.
Dari tangan pelaku, tambah Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti meja serta kursi milik korban.
"Sementara barang bukti tabung gas serta botol air galon sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah," kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan, sementara rekannya bernama Ipank masih diburu petugas.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.