Duh, Vonis Rafael Alun Sambodo Ditunda Hakim, Ini Alasannya!

Rafael-alun-sidang-perdana.jpg
(Foto: Hedi/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pembacaan vonis terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang diitunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang putusan harusnya dibacakan Kamis (4/1/2024). Namun sidang akhirnya ditunda menjadi Senin 8 Januari 2023.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, putusan belum bisa mereka bacakan karena drafnya yang belum selesai.

"Jadi ini bukan curhatan, ya. Kami hanya menjelaskan saja adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan," kata Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/20224).

Dia bilang, mereka masih membutuhkan waktu untuk merampungkan putusannya.

"Sehingga daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu," kata Suparman.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik sebelumnya, Rafael meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Dia juga meminta agar hartanya dikembalikan, dan dipulihkan nama baiknya. Hal itu disampaikan Rafael, lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih.

Namunm, jika pun hakim memiliki pandangan berbeda, dia meminta hakim mempertimbangkan sejumlah hal.



"Terdakwa belum pernah dihukum; selama raproses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, menuntut Rafael 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie sekitar Rp 100 miliar dari suara.com

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pembacaan vonis terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang diitunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang putusan harusnya dibacakan Kamis (4/1/2024). Namun sidang akhirnya ditunda menjadi Senin 8 Januari 2023.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, putusan belum bisa mereka bacakan karena drafnya yang belum selesai.

"Jadi ini bukan curhatan, ya. Kami hanya menjelaskan saja adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan," kata Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/20224).

Dia bilang, mereka masih membutuhkan waktu untuk merampungkan putusannya.

"Sehingga daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu," kata Suparman.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik sebelumnya, Rafael meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Dia juga meminta agar hartanya dikembalikan, dan dipulihkan nama baiknya. Hal itu disampaikan Rafael, lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih.

Namunm, jika pun hakim memiliki pandangan berbeda, dia meminta hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

"Terdakwa belum pernah dihukum; selama raproses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, menuntut Rafael 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie sekitar Rp 100 miliar dari suara.com