FH, Tertunduk lesu dengan kaki diperban usai diberi tindakan tegas terukur oleh Polres Inhu dan membunuh Siswi SMP UH (13)/HO Via Riauonline
(HO Via Riauonline)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Duduk di kursi roda dengan kondisi kaki dibalut perban dan menggunakan baju tahanan. Itulah gambaran pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Motif pembunuhan Siswi SMP, UH (13) oleh pemuda FR (20) di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB akhirnya terungkap.
Ternyata, FR sakit hati terhadap UH lantaran menolak diajak berhubungan layaknya suami istri di sebuah rumah kosong milik Tri Anggraini.
Kapolres Inhu, AKBP Doddy Wirawijaya menjelaskan kronologis kejadian saat itu pelaku inisial FR mengajak UH bertemu disebuah rumah kosong di Desa Candirejo.
"Saat bertemu di sana, FR memeluk dan mengajak UH berhubungan badan, tapi ditolak. Atas dasar itulah FR langsung menjatuhkan tubuh UH ke lantai ruang tamu," ujar AKBP Doddy, Sabtu, 30 Desember 2023.
Lanjut Doddy, korban mencoba menghubungi ayahnya lewat telpon seluler, namun tidak direspon. Akhirnya, FR menjatuhkan korban dan mencekik leher UH menggunakan kedua tangannya.
"Korban kemudian melawan dan memberontak. Pelaku kemudian mengambil Guci keramik yang ada didekatnya dan membenturkan ke kepala korban berulang kali," terang Doddy.
Setelah korban tak berdaya, Pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membungkus kepala korban dengan kantong kresek.
Tidak sampai disitu, pelaku juga menutup badan korban menggunakan terpal yang ada dalam rumah dan membersihkan darah korban menggunakan baju miliknya.
"Pelaku kemudian kabur lalu meninggalkan korban di rumah kosong serta membawa kabur handphone dan motor milik korban," lanjut Doddy.
Senin, 25 Desember 2023, ketua RW setempat, Apri Adi mencium aroma tak sedap dari dalam rumah kerabatnya tersebut. Setelah dicek, ditemukan mayat perempuan yang sudah menimbulkan aroma tak sedap.
"Tim kemudian ke lokasi melakukan olah TKP dan Identifikasi mayat serta memeriksa sejumlah saksi."
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa pelaku pembunuhan bernama FR. Ia diamankan di Desa Beringin Makmur bersama barang bukti motor milik korban," tambah Kapolres.
Pelaku dibawa ke Mapolres bersama barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku mengakui sudah membunuh dan menyetubuhi korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (5) jo pasal 76 d UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 c undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 kuhpidana dan atau 365 ayat (3) kuhpidana."
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 sepuluh tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.