Selalu Absen di Audiensi Konflik HGU Lahan, Gubri Ultimatum PT Surya Intisari Raya

Wagub-Riau-Edi-Natar1.jpg
(Junichi Sitinjak/MG RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tak Hadir di Agenda Audiensi Konflik HGU Lahan, Edy Natar Nasution Peringatkan PT SIR

PT Surya Intisari Raya (SIR) tidak menghadiri agenda audiensi terkait konflik perpanjangan HGU dengan masyarakat yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Melayu Riau dan Tropika Riau, Rabu, 27 Desember 2023. 

 

Ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut mengundang amarah Gubernur Provinsi Riau, Edy Natar Nasution. Pasalnya, hanya PT SIR yang selalu tidak hadir saat Pemprov Riau menggelar audiensi perpanjangan kontrak lahannya.

 

"Agenda yang dihadiri seorang gubernur, ada masyarakat, ada BPN. Seharusnya PT SIR ini hadir, tapi selalu tidak hadir," ujarnya.

 

Ia pun meminta agar PT SIR tidak "bermain-main" dan meremehkan dirinya sebagai Gubernur Riau. Pihaknya juga berencana untuk melaporkan kasus ini kepada kementerian.

 

"Jangan main-main sama Edy Natar. Kita sebenarnya ingin mengajak agar konflik ini bisa terselesaikan. Kita tidak takut, kita yang punya daerah. Kalau terus seperti ini, saya akan laporkan kepada kementerian," jelasnya.

 

Berita sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution telah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, pada Selasa, 19 Desember 2023.



 

Pertemuan tersebut membahas perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

 

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Deni sampaikan, terdapat beberapa permasalahan terkait perpanjangan HGU PT SIR. Lokasinya, berada di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Desa Tualang, dan Desa Maredan Barat.

 

Disampaikan dia, pihaknya ingin menuntut sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang No 39 tahun 2014 pasal 58  tentang fasilitasi perkebunan untuk masyarakat sekitar. 

 

"Sejak perusahaan ini berdiri, sampai saat ini belum pernah memfasilitasi perkebunan masyarakat yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Maka pada saat perpanjangan HGU ini, disinilah kami ingin menuntut hak masyarakat," Kata Deni di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Selasa (19/12/2023).

 

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah menyurati Kanwil BPN Riau serta melakukan audiensi pada Agustus lalu.  Melalui audiensi tersebut, diketahui PT SIR telah melengkapi syarat perpanjangan HGU mereka.

 

"Sementara masyarakat tidak mendapatkan fasilitasi yang sesuai dengan undang-undang. Berdasarkan Permentan Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, itu adalah wajib bagi masyarakat mendapatkan fasilitasi perkebunan sebanyak 20 persen. Sementara masyarakat belum ada menerimanya," ujarnya.

 

Kemudian, pihaknya juga telah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, Kementerian ATR/BPN mengintruksikan Kanwil BPN Riau untuk melakukan penelitian kembali terkait perpanjangan HGU PT SIR.

 

Menanggapi hal tersebut, Gubri Edy Natar sampaikan permasalahan perpanjangan HGU persusahaan adalah hal yang banyak ditemukan di Provinsi Riau. Sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN pusat dalam menanggapi hal ini, Gubri Edy mengintruksikan agar mengagendakan pertemuan antara pihak masyarakat dan Kanwil BPN Riau.

 

"Jadi bentuk satu tim yang akan ikut melaksanakan rapat, himpun seluruh permasalahannya, baru selanjutnya menentukan pertemuan. Mudah-mudahan rapat selanjutnya dilaksanakan secara komprehensif. Saya akan berada pada posisi jika masyarakat benar maka akan kita benarkan, jika perusahaan yang benar maka juga akan kita benarkan, adapun jika terdapat kesalahan itulah yang akan kita perbaiki," tutupnya.

 

Turut hadir saat audiensi tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Helmi.