RIAU ONLINE, PEKANBARU-PT Home Credit Indonesia Cabang Pekanbaru dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawatinya bernama Uci Gusdiana.
Uci Gusdiana yang sudah bekerja selama 7 tahun di PT HCI Dituding melakukan transaksi tidak prosedural dengan mitra atau nasabah kerjanya.
Atas perbuatannya tersebut, PT HCI memberhentikan Uci secara sepihak tanpa adanya Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
"Saya sudah bekerja di PT Home Credit Indonesia pada Agustus tahun 2016. Menjadi karyawan Home Credit Indonesia pada tanggal 1 Juli 2018 (Karyawan tetap) dan di PHK pada tanggal 6 September 2023 lalu," ujar Uci, Sabtu, 23 Desember 2023.
Uci bahkan membantah apa yang disampaikan oleh perusahaan PT HCI itu tidak benar terkait melakukan transaksi di luar pekerjannya yaitu memproses dan memperbolehkan terjadinya dana ilegal (Encashment) kepada Konsumen dalam hal ini MS atau Pihak Internal Home Credit Indonesia.
MS atau Internal Home Credit merupakan orang suruhan PT Home Credit Indonesia untuk menilai kinerja sales (Mistery Shopper).
"Saya sebagai sales di PT Home Credit Indonesia bertugas dan bertanggungjawab menawarkan atau mempromosikan produk pembiayaan Home Credit Indonesia kepada Konsumen. Baik itu Konsumen baru atau Konsumen lama."
"Setiap sales seperti saya setiap hari diberi no Hp dan nama konsumen yang ingin di follow up yang kembali ingin melakukan pembiayaan kredit," terangnya.
Pada 15 Agustus lalu, dirinya didatangi MS (Pihak Internal Home Credit) yang diduga bermaksud menjebak dirinya untuk melakukan pencairan dana ilegal (Encasment) tetapi Uci mengatakan menolaknya.
"Karena dalam peraturan Home Credit tidak boleh. Saya sebagai sales sudah menolak MS (Pihak Internal Home Credit) kecuali masalah tersebut mendapatkan limit multiguna. Limit multi guna merupakan limit pinjaman dana tunai untuk Konsumen yang ada di Home Credit."
"Disini pihak Internal Home Credit (MS) tersebut tidak paham atau tidak mengerti dia mendapatkan limit multiguna atau tidak, sebagai sales saya membantu Konsumen untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang ada di aplikasi Konsumen (Internal Home Credit)." jelasnya.
Saat Uci mengajak MS tersebut, MS ternyata menjebaknya dengan merekam pembicaraan dan melaporkan ke PT HCI.
"Tiba-tiba pihak perusahaan memecat saya pada tanggal 6 September 2023 dengan alasan melakukan pencairan dana ilegal."
"Disini saya sudah menjelaskan dan memberikan bukti-bukti bahwa saya tidak bersalah, yaitu bukti rekaman dan chat dengan MS (Internal Home Credit). Saya tidak mendapatkan pesangon dan hanya dapat penggantian uang cuti," terangnya.
Uci juga sudah melaporkan ke pihak mediator, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan telah memediasi kedua belah pihak.
"Bahkan pihak Dinas Tenaga Kerja sudah meminta Pihak PT HCI membayarkan uang PHK sebesar Rp 28 juta, tapi di tolak mereka," lanjutnya.
Uci berharap PT HCI meyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, jika tidak ia akan menempuh jalur hukum.
Ditempat terpisah, Kepala Cabang PT HCI Pekanbaru, Egal mengatakan kalau PHK yang dilakukan sudah sesuai prosedur perusahaan.
"PHK sudah sesuai aturan perusahaan, tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke HCI Pusat Jakarta," pungkasnya.