RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap tindak pidana pengemasan ulang beras Bulog ukuran lima kilogram menjadi beras kelas premium.
Tim Ditkrimsus Polda Riau menggerebek tempat pengoplosan beras di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok L-9 Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dan Pandau Permai Kelurahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar.
Petugas mengamankan dua pelaku inisial RS,AF dan AS. AS merupakan karyawab Toko Pangan Berkah Bersama berdomisili di Jalan Pandau Permai Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Di lokasi pertama, tim Ditreskrimsus mengamankan barang bukti 8 Karung Beras Premium merek Belida yang berisi ukuran 20 kg yang merupakan hasil pengemasan, 2 karung Beras Premium merk topi koki ukuran 10 kg hasil pengemasan, 200 karung (ukuran 5k g) Beras SPHP Bulog, 10 Ton beras Bulog SPHP kemasan 5 kg didalam mobil truk,15 gulung (750 karung kosong merk SPHP), 50 karung kosong merk topi koki ukuran @ 10 Kg, 80 karung kosong merk Belida ukuran @10kg, 50 karung kosong merk Belida ukuran @20kg, 1 unit mesin jahit, 1 unit timbangan, 2 buah handphone, 1 mobil Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8904 MA,
Sedangkan dari lokasi kedua, tim juga berhasil mengamankan 4 karung Beras Premium Merek Belida @10 kg hasil pengemasan, 724 lembar karung kosong merk SPHP Bulig ukuran 5kg, 108 lembar karung kosong merk beras Belida ukuran 10kg dan 20 kg, 31 karung kosong merk Topi Koki ukuran 10kg, sebuah mesin jahit, 1 buah handphon, dua bundel bukti transfer Bank BRI dengan nomor rekening 5451 0101 7612 531 atas nama MI.
Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan karung beras dari para pengepul karung bekas didaerah Pekanbaru tersebut mengemas kembali beras Bulog SPHP ukuran 5 kg pada kemasan beras premium Belida ukuran 10 kg dan 20 kg, beras premium Topi Koki ukuran 10 kg dan 20 kg agar mendapatkan keuntungan besar.
Pelaku mengaku telah mendapatkan beras Bulog SPHP setidaknya sebanyak 4 kali dengan total 18 ton dan setelah pengemasan, kemudian menjualnya kembali di daerah kota Pekanbaru.
Keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan berjumlah 88 juta rupiah. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakt, dan negara dirugikan 284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini.
Kapolda Riau Irjen M Iqbal, mengatakan aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari Beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras premium merek terkenal. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh. Sekitar tanggal 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras premium di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ungkap Irjen Iqbal.
Di sana, tim berhasil mengamankan seseorang dengan inisial RS yang tengah membongkar sebanyak empat beras Bulog dari sebuah truk. Sopir truk bernama YP, kemudian menyampaikan beras yang sama juga akan diantar ke toko lainnya di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
Di lokasi kedua ini, keduakembali mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial A yang merupakan karyawan toko. Adapun modus operandi yang dilakukan yakni dengan memindahkan isi dengan cara mengemas kembali dari beras Bulog SPHP ukuran 5 kg ke kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.
"Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," sambung Irjen Iqbal.
Dari keterangan RS, ia mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 Kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8 ton. Sedangkan pengakuan tersangka AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10 ton. Bila ditotalkan keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras premium.
"Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp 14 ribu- Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru," paparnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.