RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Belum Maksimal di Riau, Karmila: Kita Dorong Revisi Perda
Sebanyak 128 ribu warga Provinsi Riau menyandang disabilitas. Namun, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ini masih sangat terbatas, seperti jalur kuning atau guiding block serta sarana dan prasarana lainnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari mengatakan, Perda tentang disabilitas memang belum maksimal diterapkan di Provinsi Riau. Sejumlah poin pada Perda tersebut juga dinilai perlu direvisi.
"Hanya sekitar 3 persen dari kebutuhan penyandang disabilitas yang terlayani saat ini. Kondisi ini menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang tinggal di pedesaan," ujarnya.
Karmila juga menyinggung terkait kemandirian ekonomi bagi penyandang disabilitas harus didorong semaksimal mungkin.
Meskipun sudah ada peraturan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengamanatkan minimal 20% penerimaan tenaga kerja dari kalangan disabilitas, namun hal ini dirasa masih belum sepenuhnya terealisasi.
Kemandirian penyandang disabilitas juga harus didorong dengan aksesibilitas informasi, notulensi, papan informasi di layanan publik, dan pembentukan komite pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Pemerintah Riau telah memberikan beasiswa bagi anak-anak penyandang disabilitas, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan kesetaraan akses dan perlindungan yang adil bagi semua lapisan masyarakat. Pembukaan ruang serupa di berbagai institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk memastikan kesetaraan akses pendidikan," pungkasnya.