Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak akan mengelar demo di Kejari Siak mempertanyakan HGU PT Duta Swakarya Indah (DSI)/Dok GMPS
(Dok GMPS)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak (GMPS) akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak.
Demo yang dilakukan terkait perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Diketahui bahwa PT.DSI pernah mendapat izin Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektar dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan nomer 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Pada tahun 2006 PT.DSI mendapatkan izin lokasi seluas 8000 hektar dari Bupati Siak dengan nomer 28/HK/Kpts/2006 tanggal 8 Desember 2008. Sampai saat ini tahun 2023 PT.DSI diduga tidak miliki HGU.
Koordinator Lapangan GMPS mengatakan PT DSI diduga melanggar UU nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dijelaskan pada pasal 28 yaitu Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Artinya perusahaan diharuskan memiliki HGU, jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT.DSI sangat merugikan Negara.
"Dalam waktu dekat GMPS akan lakukan aksi demo, surat pemberitahuan Aksi demo sudah kami serahkan ke Polres Siak," ujarnya.
Katanya jika perusahaan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU, maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasai oleh Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomer 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah pasal 22 (2) disebutkan yaitu setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berakhir, tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah hak pengelolaan.
"PT.DSI perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga sudah bertahun-tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi, kenapa selama ini tidak keluar HGU nya?. Ini tanda tanya besar bagi kami mahasiswa dan pemuda, artinya PT.DSI mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku," katanya.
Rencana aksi demo di depan Kantor Kejari Siak dengan maksud agar pihak Kejari Siak mendengar aspirasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa. Adapun tuntutan yang akan disampaikan GMPS ke Kejari Siak yaitu :
Pertama, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk membekukan dan mengambil alih tanah perkebunan milik PT.DSI yang diduga tidak miliki HGU di kecamatan Dayun, Mempura, Koto Gasib Kabupaten Siak, hal ini diduga melanggar Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 pasal 28 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah nomer 18 tahun 2021 pasal 22 tentang Hak Pengelolaan atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Kedua, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan khususnya PT.DSI diduga melanggar peraturan yang berlaku di Negara ini.
Ketiga, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakukan PT.DSI di Kabupaten Siak, Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib diduga tidak memiliki HGU, hal ini diduga sangat merugikan masyarakat dan Negara.
Keempat, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT.DSI diduga tidak miliki HGU.
Kelima, Jika tuntutan tidak direalisasikan maka kami akan melakukan aksi kembali dan akan melakukan aksi di Kantor Bupati, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Dinas Perkebunan, Kantor Polres Kabupaten Siak, serta membawa massa lebih banyak lagi.