RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seratusan bendera bendera partai Gerindra berjejer di sepanjang flyover Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Bendera berwarna putih dipasang di median jalan protokol sejak beberapa waktu lalu.
Keberadaan atribut parpol di median jalan ibu kota Provinsi Riau ini nyatanya menjadi ancaman bagi pengguna jalan. Tidak hanya mengganggu kenyamanan, atribut ini juga mengancam keselamatan.
Ratusan bendera parpol tersebut dipasang secara sembarangan tanpa mempedulikan aspek keselamatan pengguna jalan. Bahkan tak sedikit bendera yang dipasang pada bambu tumbang ke tengah jalan.
"Saya lewat flyover pukul 22.45, banyak bambu rebah, itu hampir saya kena jika tak hati-hati. Ini tolong siapa yang bertanggung jawab?" ujar Vian, warga Marpoyan.
Namun hingga kini, Senin 4 November 2023, ratusan bendera partai politik tersebut belum kunjung ditertibkan.
Sementara, berdasarkan surat Walikota Pekanbaru nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut parpol, caleg bahwa lokasi yang diperbolehkan memasang itu ada empat titik.
Titik tersebut di antaranya yakni, simpang tiga arah Bandara SSK II (MTQ), simpang jalan Soekarno Hatta-pasar pagi Arengka, simpang lampu merah jalan Riau-Yos Sudarso dan jalan Yos Sudarso sendiri tepatnya depan rumah duka.
Selanjutnya untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, tidak dibenarkan alat peraga kampanye pada median jalan, jalur hijau, pagar pembatas, dan monumen.
Kemudian juga tidak diperbolehkan pemasagnannya di bundaran, tiang listrik, tiang telepon, melintang jalan, taman kota, pohon pelindung, gapura, makam pahlawan, pagar dan halaman kantor Pemda, BUMN, BUMD, TNI, Polri, lembaga pendidikan dan rumah ibadah.