Rampok Majikan Rp 742 Juta, Dodo Beri Faksi Rp 500 Juta karena Jadi Eksekutor

Perampok4.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dodo alias W (41) merupakan otak pelaku perampokan kepada majikannya sendiri Hartono (56) di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin, 13 November 2023 pukul 16.42 WIB.

Dodo yang menginisiasi perampokan, bekerja sama dengan rekannya resedivis dengan kasus yang sama FM alias Faksi (39). FM juga memiliki Senpi rakitan jenis Revolver.

Uang korban Rp 742 juta yang dibawa menggunakan motor, dihadang oleh kedua pelaku di Kecamatan Tapung dan menembak bagian wajah korban.

"W ini merupakan karyawan korban. W sebelumnya sering melakukan pengamanan pengambilan uang dengan Korban, tapi karena upahnya Rp 3 juta, W memutuskan untuk merampok majikannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Kamis, 30 November 2023.



Lanjut Kombes Asep, W ini tahu kalau majikannya Hartono akan melakukan pengambilan uang dengan jumlah banyak.

"Usai merampok uang korban, kedua pelaku FM dan W membagi hasilnya dengan FM mendapat upah Rp 500 juta, sedangkan W yang merupakan otak pelaku hanya mendapat Rp 242 juta," terang Asep.

Alasan pembagian uang tidak merata tersebut lanjut Asep, karena FM memiliki Senpi rakitan jenis Revolver.

"Senpi tersebut ternyata milik kakak FM yang sebelumnya juga pernah melancarkan aksi perampokan. Kakak FM masuk DPO. Alasan kepemilikan senpi itulah yang membuat FM mendapat bagian lebih banyak," sebut Eks Kapolres Kampar itu.

Kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi berbeda. FM ditangkap di Batam pada tanggal 26 November 2023 dini hari di rumah istri ke duanya. Sedangkan W ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir , Tanggal 29 November 2023 pukul 15.00 WIB.

"Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutup Asep.