RIAU ONLINE, PEKANBARU-Propam Polda Riau mengambl alih dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan kalau kasus kekerasan tersebut sudah ditangani Propam Polda Riau.
"Ditangani Propam Polda," Singkat Kombes Jefri, Senin, 27 November 2023.
Hal sama juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono. Ia juga membenarkan kalau Brigadir RRS sudah ditahan di Propam Polda.
"Iya benar (Brigadir RRS-red) sudah ditahan Propam Polda Riau," ujar Kombes Hery, Jumat, 24 November 2023.
Terkait sejak kapan dilakukan penahanan, serta bagaimana status dari Brigadir RRS, Kombes Hery tidak menjelaskan secara rinci.
"Brigadir RRS ditahan sejak hari kemarin. Selebihnya masih dalam proses," tegas senior Kapolda Irjen Iqbal tersebut.
Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS ditahan Propam Polda Riau sejak tanggal 22 November - 6 Desember 2023.
Brigadir RRS ditahan setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Yuni.
Istri Brigadir RRS Apresiasi Polda Riau
Atas tindakan tersebut, Yuni mengapresiasi tindakan cepat Propam Polda Riau yang sudah melakukan penahanan kepada Brigadir RRS.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Yuni kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 24 November 2023.
Lebih lanjut, Yuni menjelaskan, dirinya akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus KDRT tersebut.
"Saya akan terus berkordinasi dengan pihak Propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," pungkasnya.